TPP ASN Kepahiang Rp13,9 Miliar Belum Cair, THR dan Rapel Kenaikan Gaji Oke
LEBARAN: ASN di lingkungan Pemkab Kepaiang telah menerima THR dan rapelan gaji. Sedangkan TPP 2024 belum cair. Foto: HERU/RB--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 yang menjadi salah satu hak ASN Pemkab Kepahiang, tak kunjung cair.
Meski demikian, kekecewaan ASN Kepahiang sedikit terobati dengan sudah cairnya tunjangan hari raya (THR) dan rapelan kenaikan gaji tahun 2024.
Baik THR dan rapelan kenaikan gaji, sudah masuk langsung ke rekening para ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang sejak Senin 1 April 2024.
BACA JUGA:Waspadai Kejahatan Digital Jelang Idul Fitri, Jaga Keamanan dan Privasi Data Konsumen
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bazar Pasar Murah Diserbu Warga
"Untuk TPP, belum cair juga," ujar salah ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang dengan ekspresi datar.
Untuk pembayaran THR ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, disiapkan dana mencapai Rp13,9 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni menerangkan, besaran THR dihitung berdasarkan lima komponen.
Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Ditambah item tambahan penghasilan pegawai dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah. "Total, untuk THR sudah dialokasikan Rp13,9 miliar," kata Jono.
Untuk diketahui, ketentuan pencairan THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut juga mengatur tentang pemberian THR dan gaji 13 Tahun 2024 untuk aparatur negara lainnya seperti, calon PNS (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Termasuk, para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PP 14 Tahun 2024, pencairan THR untuk PNS akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.