BINTUHAN. KORANRB.ID - Motif Firmansyah (33) Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung yang melakukan penikaman terhadap kakak kandungnya sendiri Yadi (40) pada Minggu, (29/10) yang lalu.
Setelah tertangkap di Oku Selatan, Firmansyah sudah diperiksa oleh tim Satreskrim Polres Kaur.
Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.K, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP J Manurung, SH, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dengan kakaknya. Karena sering dimarahi, bahkan sering diusir dari rumah.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan dengan kakaknya ini, karena merasa sakit hati sering dimarahi oleh korban," ujarnya
BACA JUGA:Depot Air Ilegal Belum Ditertibkan
Lanjut Kasat, pelaku sebelumnya juga pernah mendekam dipenjara karena melakukan perbuatan yang sama terhadap kakaknya, beruntung dalam kejadian yang pertama korban tidak menerima luka yang cukup berat seperti kejadian terakhir.
Pada kejadian penganiayaan yang terakhir, korban menderita luka yang cukup parah hingga harus dirawat selama tiga hari di RSUD Cahya Batin.
"Ini kali kedua korban melakukan penganiayaan dengan Sajam kepada kakaknya sendiri. Atas perbuatannya saat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
BACA JUGA:Pasar Bawah Belum Dikelola Dengan Baik, Fikri : APBD BS Tak Mampu
Untuk diketauhi, pencarian pelaku juga berjalan cukup alot, terhitung sudah selama 6 hari sejak kejadian Kepolisian Kaur memburu pelaku.
Ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumsel. Beruntung pelarian korban diketahui kepolisian setempat. Kemudian pelaku berhasil diamankan pada tanggal (3/11) pagi hari.
"Atas kejadian ini, pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. Karena korban ini, menderita luka yang cukup berat," pungkasnya. (cil)