BENGKULU, KORANRB.ID- Dikutip dari berbagai sumber, Direktorat Jenderal Imigrasi Silmy Karim, telah mengumumkan bahwa Indonesia akan mengganti warna paspor pada 17 Agustus 2024.
Dimana alasan perubahan warna ini adalah untuk mengurangi risiko pemalsuan dan sebagai bentuk upaya agar Indonesia setara dengan negara lainnya.
BACA JUGA:5 Tempat Pengasingan Soekarno, Salahsatunya di Bengkulu, Ini Sejarahnya
Dengan mengganti warna paspor, Indonesia berharap dapat meningkatkan keamanan dan integritas dokumen perjalanan ini, serta menunjukkan komitmen negara dalam meningkatkan standar pelayanan publik dan keamanan nasional.
Dikutip dari berbagai sumber, menurut Hrant Bogossian, yang merupakan Wakil Presiden Pemasaran di Penasihat Keuangan Arton Capital.
BACA JUGA:Jejak Sejarah Islam Masuk ke Bengkulu Abad 16, Ternyata Karena Ini
Dia bertanggung jawab atas pengelolaan data paspor interaktif yang dikenal sebagai Passport Index.
Passport Index adalah alat yang digunakan untuk mengukur kemudahan perjalanan warga negara berdasarkan kemampuan mereka untuk memasuki negara lain tanpa perlu visa atau perpanjangan visa.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Jauh Sejarah Traktat London dan Hubungannya dengan Bengkulu
Arton Capital adalah perusahaan yang menyediakan layanan keuangan dan investasi, dan Bogossian memainkan peran penting dalam pemasaran dan pengelolaan data tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber, ada empat warna paspor yang umum digunakan di dunia, yaitu hijau, merah, biru, dan hitam.
BACA JUGA:Arti Kamis Putih, Sejarah dan Maknanya, Simak Penjelasannya
Hal ini dikarenakan ada alasan atau fakta tertentu di balik pemilihan atau penggunaan warna paspor di setiap negara.
Warna paspor suatu negara biasanya memiliki makna simbolis dan dapat mencerminkan budaya, sejarah dan identitas nasional negara tersebut.
BACA JUGA:Sejarah Jumlah Rakaat Salat 5 Waktu, Awalnya 50 kali