Sekadar mengetahui, pasca audit yang dilakukan saat ini, biasanya Badan Pemeriksa Keuangan akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LPH dan opini dua bulan kedepan.
Setelah itu, pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk pelaksanaan atau tindak lanjut hasil audit berdasarkan LHP tersebut.
Setelah menerima LHP, Pemda Bengkulu Utara akan menyerahkan pada tim pelaksanaan tindak lanjut atas hasil audit tersebut yang akan melakukan pengawasan pada seluruh OPD yang terkait dengan hasil audit tersebut.
Kategori :