BENGKULU. KORANRB.ID – DPRD Kota Bengkulu sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bengkulu tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pembahasan ini sudah mencapai finalisasi dan dengan 121 pasal didalamnyayang akan dibahas dan dalam waktu dekat ini dijadikan Perda di Kota Bengkulu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan menjelaskan banyak hal yang akan diajukan agar adanya kesamaan kesempatan bagi disabilitas.
BACA JUGA:DarWin demi Tren Win
“Kita harapkan dengan raperda ini saudara-saudara disabilitas kita tidak hanya menjadi objek, tetapi menjadi subjek terutama dalam lingkungan pekerjaan atau tenaga kerja,” sebutnya.
Pemenuhan fasilitas untuk disabilitas Kota Bengkulu juga masuk dalam gagasan raperda.
Diharapkan setelah disahkan semua area terutama fasilitas umum di Kota Bengkulu menjadi ramah disabilitas.
“Sedang diupayakan, disetiap sudut Kota Bengkulu ramah dengan disabilitas, inilah salah satu pasal yang kita bahas,” ungkapnya.
BACA JUGA:KPU Lebong Tunggu Tanggapan Warga Soal 241 Caleg
Begitu pula kesempatan kerja, dengan adanya raperda ini kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas Kota Bengkulu semakin besar.
Hal ini dikarenakan dorongan untuk kesetaraan dan tidak membeda-bedakan.
“Kita harapkan, setelah disahkan, kesempatan kerja bagi diasbilitas terbuka lebar, karena mereka memiliki hak untuk bekerja,” ucapnya.
Ia menyampaikan bagi disabilitas agar tidak putus semangat untuk menjalani hidup.
“Jangan patah semangat, dan sama sama berjuang untuk kesetaaan bagi disabilitas,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan saat ini di Kota Bengkulu terdapat 1.100 disabilitas yang terdata di Dinas Sosial.