"Tak perlu lagi ke Dukcapil jika aplikasi IKD ini diperkuat, kan bisa secara mandiri," ungkapnya.
BACA JUGA:Komunitas Konservasi Indonesia Warsi dan DLHK Susun Skema Insentif Karbon
BACA JUGA:Sidak 2 Pasar Tradisional Jelang Lebaran di Kota Bengkulu, Ini Hasilnya
Untuk masalah teknis secara lengkap dan rinci menurut Widodo belum ada petunjuk teknis dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI kepada pihaknya dan tentunya pihaknya juga masih manunggu untuk pengembangan secara teknisnya.
" Belumada petunjuk pasti," jelas Widodo.
Di tempat yang sama, Erick (27) masyarakat yang sedang mengurus admintrasi kependudukan di Kantor Dukcapil Kota Bengkulu mengungkapakan, IKD yang dicanangkan ini masih bayak pertanyaan di dalamnya.
Termasuk kewajiban untuk masyarakat memiliki IKD bagaimana KTP elektrik yang dimiliki. “Akan banyak menuai pertanyaan,” jelas Erick.