KORANRB.ID – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dodi Setiawan, Endah Kurnia Ningsi, SH meminta Kepala Desa Durian Seginim 2021-2022 diseret jadai tersangka.
Hal ini dilontarkan Endah, setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim atas perkara korupsi
pengelolaan Dana Desa Durian Seginim tahun anggaran 2021-2022, yang menyeret terdakwa Dodi Setiawan mantan Bendahara Desa Durian Seginim sebagai terdawak tunggal.
“Tidak mungkin klien saya yang jabatannya hanya Bendahara Desa bisa melakukan itu semua. Kalau dugaan kita pasti ada keterlibatan Kepala Desa masa itu,” ujar Endah.
BACA JUGA:Demi Pengikut, Nekat Sebar Konten P*rn*grafi
BACA JUGA:Diamankan Warga, Remaja Pondok Besi Ngaku Mabuk Antimo, Ini Kronologisnya
Apalagi, terang Endah fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan JPU, keterlibatan Kepala Desa 2021-2022 itu sudah jelas adanya.
Karena, Kepala Desa Durian Seginim 2021-2022 juga ikut mengusulkan untuk pembuatan SPJ fiktif tersebut.
“Yang meminta kepada terdakwa untuk mengalokasikan anggaran itukan Kepala Desa Durian Seginim 2021-2022 itu sendiri.
Jadi disitu ada adil Kepala Desa, tapi tidak diikut sertakan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini,” tutur Endah.
BACA JUGA:Puntung Rokok Diduga Pemicu Ruko Nyaris Ludes
BACA JUGA: Polda Amankan Tersangka TPPO Warga Kota Bengkulu, Ini Perannya
Hal itu juga disampaikan pihaknya saat menyampaikan nota pembelaan pada persidangan sebelumnya.
“Dalam perkara ini tentu kita minta Penuntut Umum mempertimbangkan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhi vonis 2 tahun pidana penjara kepada terdakwa Dodi Septiawan.