Demi Pengikut, Nekat Sebar Konten P*rn*grafi

TERTUNDUK: Tersangka pembuat konten p*rn*grafi tertunduk lesu saat dihadirkan di Press Release Polda Bengkulu. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Unit Siber Dit Reskrimisus Polda Bengkulu berhasil mengungkap tersangka penyebar poto dan vidio p*rn*grafi di Media Sosial (Medsos). 

Tersangka penyebar poto dan vidio porno ini berinisial WM warga Kota Bengkulu. 

Hal ini disampaikan, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Adimas, Jumat, 5 April 2024. 

Diterangkannya, penangkapan WM berawal saat tim Siber melakukan patroli di Medsos, pada saat operasi Pekat Nala I 2024 berlangsung. 

BACA JUGA:Diamankan Warga, Remaja Pondok Besi Ngaku Mabuk Antimo, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Puntung Rokok Diduga Pemicu Ruko Nyaris Ludes

Setelah berselancar cukup jauh di Medsos, tim Siber mendapati satu akun yang membuat konten p*rn*grafi. 

“Karena akun tersebut terlihat mencurigakan, lantas kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan tersangka WM di rumahnya,” kata Kasubdit. 

Dijelaskan Kasubdit, tersangka nekat membuat konten p*rn*grafi di medsosnya untuk menarik penguna agar mengikuti medsos tersangka atau menjadi follower. 

“Konten-konten itu dibuat tersangka untuk menarik orang-orang agar mengikuti dirinya,” ucapnya. 

BACA JUGA: Polda Amankan Tersangka TPPO Warga Kota Bengkulu, Ini Perannya

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 3.593 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala

Atas perbuatannya, tersangka WM disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik, yang termuat dalam Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan