Persyaratan selanjutnya yakni, sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.I atau IV/b untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.A.
Selanjutnya, pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) bagian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.B.
Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM.III) atau yang setara bagi pelamar yang berasal dari jabatan Administrator (Eselon III) serta Diklat Kompetensi Penjenjangan Jabatan Fungsional Tertentu bagi Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (Ahli Madya).
BACA JUGA:Jasad Korban Hanyut Ditemukan di Sungai Air Manna, 300 Meter dari TKP Tenggelam
"Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun.
Berkomitmen dan bersedia menandatangani Pakta Integritas dan telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2023," ungkapnya.
Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2023;
Berikutnya, juga mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing- masing instansi (Kop surat resmi instansi) untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Balita di Seluma Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisinya
"Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan," urainya.
Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat.
Selain itu tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum.
"Persyartaan terkahir, tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota/pengurus partai politik," demikian Isnan.