"Selama ini terbuka, boleh diluar pegawai pemerintah provinsi.
Jadi terbuka di dalam wilayah Bengkulu," tambah Isnan.
Sedangkan untuk jabatan Dirut RSMY Bengkulu, pendaftar dari non PNS tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftar seperti seleksi sebelumnya. Isnan menyebut hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru yang ada saat ini.
BACA JUGA:Perhatikan Etika Berkendara, Ini 8 Tips Mudik Lebaran Naik Motor supaya Aman dan Nyaman
"Nggak bisa karena aturan baru, harus PNS. Itulah juga menjadi salah satu dasar," tutup Isnan.
Sementara itu, secara lengkap persyaratan yang dibutuhkan yakni, pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pada Jabatan Direktur RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.
Berikutnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV.
Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Ini 5 Lokasi Wisata yang Asyik Dikunjungi Saat Lebaran, Hati-hati Kerap Makan Korban
"Para pelamar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun," tambah Isnan.
Khusus bagi pelamar Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu, berprofesi sebagai tenaga medis.
Dengan kualifikasi pendidikan minimal dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan;
Selain itu, Isnan juga mengungkapkan, pelamar harus memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan dan diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan/atau pengalaman bekerja di Rumah Sakit.
BACA JUGA:Selain Mencegah Kanker, Ini 10 Manfaat Kesehatan dari Konsumsi Teh Kombucha
Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
"Harus memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik dan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diangkat/dilantik dalan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama jika terpilih," ungkapnya.