termasuk juga berupaya untuk memeriksa seluruh SPJ yang telah kita dapatkan," jelas Gufroni.
Saat RB coba konfirmasi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati mengaku tidak dapat berkomentar banyak.
Karena dirinya menganggap semua realisasi dan peruntukan dana insentif stunting sudah sesuai.
Lagipula tindakan yang dilakukan sudah sesuai perintah dari Bupati Seluma, Erwin Octavian.
"Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan pimpinan, menurut saya semuanya sudah sesuai peruntukan," singkat Sumiati.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE,M.Si pada Kamis 25 Januari 2024 lalu sekitar pukul 13.30 WIB
menghadiri panggilan Jaksa, diduga untuk klarifikasi terkait dirinya yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma.
Saat dicoba konfirmasi pasca pemeriksaan, Sekda mengaku hanya menjalin silahturahmi dan 'ngobrol biasa' bersama jaksa.
Demikian juga saat ditanyakan apakah pemeriksaan dilakukan terkait dana fiskal stunting.
Sekda belum bisa menjawab dan berpamitan pulang. "Hanya ngobrol saja, tidak ada kaitan apa apa,"ujar Sekda sembari menaiki mobil.
Padahan saat dicoba konfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni membenarkan bahwa pemeriksaan Sekda masih berkaitan dengan pengusutan dana fiskal stunting.
"Benar bro, pemeriksaan Sekda terkait stunting," singkat Ghufroni kala itu.
Adanya pengusutan terkait dana insentif fiskal stunting ini dilakukan atas beberapa laporan yang diterima oleh Jaksa Kejari Seluma. Sehingga klarifikasi harus dilakukan agar dugaan dapat terungkap dengan jelas.
Untuk diketahui, kucuran dana yang merupakan insentif fiskal berkisar Rp5,7 Miliar berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada November 2023 lalu.
Dana ini merupakan tindaklanjut dari apresiasi Wakil Presiden RI. KH. Ma'ruf Amin tentang keberhasilan Pemkab Seluma dalam menurunkan angka stunting.
Dari yang sebelumnya mencapai 40 persen pada tahun 2021, menjadi 22 persen di 2022.