Penyelidikan Dana Insentif Stunting Seluma Rp5,7 Miliar Dihentikan, Kasat Reskrim: Diserahkan ke Kejari Seluma

Minggu 07 Apr 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana insentif stunting sebesar Rp5,7 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi dihentikan.

Dugaan penyelewengan dana insentif stunting sebesar Rp5,7 miliar yang diselidiki Polres Seluma ini dihentikan

lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma juga melakukan penyelidikan, yang pasalnya dengan objek yang sama.

Proses penyelidikan oleh Polres Seluma sudah memanggil puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Seluma untuk klarifikasi, termasuk pejabat eselon II yang OPD-nya terlibat dalam pusaran dana insentif tersebut.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Balita di Seluma Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisinya

BACA JUGA: Korban Abrasi di Kembang Mumpo

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH saat dikonfirmasi RB membenarkan bahwa penyelidikan dinyatakan berhenti.

Dwi Wardoyo menyebut, mundurnya Polres Seluma dalam pengusutan tersebut mengacu pada MoU pemberatantasan korupsi yang disepakati oleh KPK, Polri dan Kejaksaan. 

Selain itu hal ini juga dipengaruhi dari hasil koordinasi antar pimpinan dari Polres Seluma dan Kejari Seluma.

"Karena awalnya kita sama-sama berjalan mengusut, kemudian dilakukanlah koordinasi antar pimpinan.

BACA JUGA:Berikan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Siaga di Pospam Nala

BACA JUGA:Penanganan Abrasi Kembang Mumpo Terhambat, Ini Penjelasan Bupati Seluma

Hasilnya kasus ini diserahkan sepenuhnya ke Kejari Seluma, karena jika teman-teman dari Jaksa sudah masuk, tidak mungkin kita ikut juga," ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH mengaku bahwa saat ini memang penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana stunting sempat terhenti. 

Lantaran Kejari Seluma tengah fokus melakukan pengusutan kasus tukar guling lahan oleh Pemkab Seluma, pada tahun 2008 lalu yang saat ini sudah naik ke penyidikan.

Kategori :