KEPAHIANG, KORANRB,ID - Satreskrim Polres Kepahiang memastikan Ri (42), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan tetap menjalani observasi.
Usai menyebabkan 1 nyawa melayang dan 2 warga luka-luka, hingga Minggu 7 April 2024 Ri masih mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang.
Selama di tahanan Polres Kepahiang ini juga, Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menilai, Ri tetap bersikap normal.
"Pelaku tetap akan kita observasi ke RSJKO, walaupun memang selama di tahanan kelakuannya normal. Komunikasi yang dijalankan juga normal," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Tanpa Pawai Takbiran di Kepahiang, Muhammadiyah Salat Id di Tugu Kopi
Langkah observasi dilakukan, sesuai dengan riwayat hidup Ri yang diketahui memiliki gangguan jiwa.
Ini juga ditunjukkan dengan kepemilikan kartu kuning yang bersangkutan, sekaligus menandakan jika Ri memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Kemungkinan observasi selama 14 hari nanti, akan dilakukan selepas lebaran," tambah Kasat.
Dengan observasi kejiwaan dari ahlinya di RSJKO pula nantinya, akan diketahui secara medis tingkat gangguan jiwa yang dialami pelaku.
BACA JUGA:Jalur Menuju Kebun Teh Kabawetan Rawan Longsor, Jalanan Mulai Ambles
Diketahui, kejadian berdarah Sabtu 23 Maret 2024 lalu tersebut telah menyebabkan Yodes (36), warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang meregang nyawa.
Usai menghabisi nyawa korban dengan sadis, pelaku juga ngamuk hingga keluar ke jalan raya.
Akibatnya, 2 warga sempat menjadi korban karena Ri.
Yakni, Beni Pratama (28), warga Desa Tanjung Alam mengalami luka ringan bagian lutut kaki sebelah kiri.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Sawit Turun