TUBEI, KORANRB.ID – Sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak hanya diminta menginventarisir aset tak bergerak.
Seluruh aset tak bergerak berupa gedung juga harus didata ulang.
Khususnya aset bangunan yang fisiknya telah selesai, namun belum terkelola maksimal.
''Sejumlah aset tak bergerak yang belum terkelola dengan maksimal itu diminta diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah, red) yang membidangi,’’ ujar Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd.
BACA JUGA:Ditahan di Sel Tahanan, ODGJ Tetap Diobservasi
Diharapnya Bidang Aset, Badan Kuangan Daerah (BKD) serius menangani masalah aset agar bisa terselesaikan secara keseluruhan paling lambat tahun 2025.
Kalaupun anggarannya belum bisa mengakomodir penertiban aset secara keseluruhan di APBD murni, diupayakan ditambah di APBD Perubahan.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Aset, BKD Kabupaten Lebong, Gundala, SE mengatakan, penertiban aset harus dilegalitas melalui Surat Keputusan (SK) bupati.
Intinya, siapapun OPD yang ditunjuk menerima aset itu diharap dapat memaksimalkan pengelolaan sehingga memberikan kontribusi bagi daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Harga Cabai Melonjak hingga Rp90 Ribu Perkilo di Bengkulu Utara, Ini Penyebabnya
''Langkah ini dimaksudkan agar tidak ada lagi aset milik Pemkab Lebong yang kesannya terbengkalai,’’ tukas Gundala.
Soalnya selama ini banyak OPD yang menolak mengelola aset yang statusnya menggantung sehingga terbengkalai.
Diketahui, beberapa aset tak bergerak yang dapat dikatakan terbengkalai itu, bangunan Gedung Olahraga (GOR) Terpusat di Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan dan bangunan GOR Mini di 4 kecamatan.
Termasuk Gedung Tenis Indoor di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai serta 2 unit Televisi (TV) Tron yang masing-masing dipasang di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai dan Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara.
BACA JUGA:Tanpa Pawai Takbiran di Kepahiang, Muhammadiyah Salat Id di Tugu Kopi