Mereka tanpa terkecuali akan menerima THR sebanyak satu kali gaji dan juga TPP bagi yang menerima.
Dengan informasi bahagia ini wajar saja para ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur tersenyum sumringah menyambut lebaran Idul Fitri 1445.
Sebab, selain THR juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua bulan juga sudah dicairkan.
BACA JUGA:Harga Cabai Melonjak hingga Rp90 Ribu Perkilo di Bengkulu Utara, Ini Penyebabnya
Pemkab Kaur telah mengalokasikan anggaran hingga Rp9 miliar untuk pembayaran TPP ASN periode Januari dan Februari 2024.
“Ya selain melakukan pembayaran THR juga kita mencairkan TPP para PNS untuk 2 bulan.
Kini sudah beberapa OPD mencairkan TPP ini dan untuk OPD yang belum kita minta secepatnya,” tukasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur sebelum lebaran ini.
BACA JUGA:Tanpa Pawai Takbiran di Kepahiang, Muhammadiyah Salat Id di Tugu Kopi
Ini dilakukan guna memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran.
“Kita sudah membentuk tim untuk melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR bagi karyawannya,” kata Kepala Disnakertrans Kaur Noprin Aidi, S.IP, M.Si.
Disampaikan Noprin, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR.
BACA JUGA:Jalur Menuju Kebun Teh Kabawetan Rawan Longsor, Jalanan Mulai Ambles
Dimana jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan.