KORANRB.ID – Berdasarkan hasil pemetaan ketahanan dan kerentanan pangan sesuai amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pangan dan Gizi.
Yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, telah menjadi acuan mengambil langkah kebijakan dalam perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Serta langkah kebijakan program penuntasan masalah pangan dan kerawanan pangan gizi di daerah.
Terdapat dua desa di Mukomuko yang masuk katagori rawan pangan dan delapan desa masuk katagori sedang kerentanan pangan.
BACA JUGA:Sapi Mendadak Mati di Mukomuko, Puskeswan Lakukan Ini
BACA JUGA:Sempat Terhambat, Pasokan Air Irigasi Manjunto Kembali Lancar
Hal ini di jelaskan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Elxandi Ultria Dharma, S.TP, M.Ec.
Dua desa yang rawan pangan yaitu Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya, dan Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai.
Sementara, delapan desa yang masuk zona sedang kerentanan pangan masing-masing Desa Pondok Panjang dan Talang Sepakat, Kecamatan V Koto.
Lalu, di Kecamatan Penarik Desa Sido Mulyo, Sendang Mulyo, dan Bukit Makmur. Selanjutnya Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Desa Padang Gading, Sungai Rumbai, dan Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman.
BACA JUGA:Dinas PMD Pastikan Tak Ada Pilkades, Moratorium Pemekaran Desa, Siapkan 37 ASN Pjs Kades
BACA JUGA:Open House Lebaran Ke 3, Salat Id Berpeluang Serentak
"Dalam pemetaan, desa yang rawan pangan digambarkan dengan warna merah gelap.
Lubuk Selandak dan Banjar Sari. Yang sampai dengan saat ini desa tersebut masih masuk prioritas perhatian pemerintah,” katanya.
Dijelaskannya, ada beberapa indikator penetapan katagori ketahanan dan kerentanan pangan.