Dinas PMD Pastikan Tak Ada Pilkades, Moratorium Pemekaran Desa, Siapkan 37 ASN Pjs Kades

JALAN: Akses mobilisasi warga UPTD Lubuk Talang masih tanah kuning, dilakukan perbaikan seadanya agar bisa dilalui. Foto: Dinas PMD Mukomuko/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko tengah mempersiapkan calon Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa (Kades) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setidaknya ada 37 ASN yang akan ditugaskan sebagai Pjs Kades untuk menjalankan roda pemerintahan desa (Pemdes) di 37 desa Kabupaten Mukomuko. 

Sebab, 37 Kades di sejumlah kecamatan pada tahun  ini masa jabatan berakhir. Sementara pemerintah memastikan dalam tahun ini tak ada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) karena fokus pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

BACA JUGA: 20 Ekor Sapi Marga Jaya Mati Mendadak, Warga Sebut Penyakit, Dinas TPHP Beda Pendapat

“Tidak akan ada pilkades tahun ini, karena akan ada pilkda di bulan November nanti. Maka dari itu saat ini kami mulai mempersiapkan ASN yang akan ditugaskan sebagai Pjs Kades,” terang Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang S.Pd.

Ujang menambahkan, pilkades ini bukan hanya ditunda pelaksanaan karena akan ada pilkada, tetapi juga karena sebelumnya bertabrakan dengan agenda besar Negara, yakni Pemilu (Pilpres dan Pemilihan Legislatif). 

"Ada 2 agenda pesta demokrasi pada tahun 2024, Pemilu dan Pilkada. Sebab itulah, Pilkades yang seharusnya dilaksnakan tahun ini akan kita tunda pada tahun 2025,’’ katanya.

Jodi menambahkan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Pilkades tak digelar tahun 2024, diantaranya faktor keamanan dan kesibukan. 

Juga bertujuan menghindari adanya kepentingan golongan dalam tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan apabila dilakukan secara bersama. 

BACA JUGA:Pelemahan Rupiah Bisa Sebabkan Hal Ini

Menyukseskan Pemilu sebut Ujang sudah dilakukan. Saat ini tinggal menyukseskan Pilkada yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

Maka dari itu meskipun pelaksanaan pilkades ditunda, dipastikan tidak akan menggangu roda pemerintahan desa. 

Desa yang masa jabatan kadesnya habis tahun ini, dilanjutkan oleh ASN yang ditunjuk sebagai Plt yang menyelenggarakan pemerintahan desa dan juga dibebani tanggung jawab menyukseskan pelaksanaan Pilkades di tahun 2025 hingga terpilihnya kades defenitif.

"Pjs Kades itu merupakan ASN yang ditunjuk oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari kecamatan dan Dinas PMD Mukomuko,’’ sebut Ujang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan