ARGA MAKMUR, HARIANRAKYATBENGKULU.CO – Salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlibat persoalan keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) bacaleg di SMKN 2 Bengkulu Utara (BU). Sanksi apa yang akan dijatuhkan ke PPS terkait, KPU masih menunggu keputusan Bawaslu.
Diketahui anggota PPS Bernama Broto diduga sebagai orang yang mengorder pembuatan kerangka baliho salah satu Bacaleg DPR RI di Jurusan Bangunan, SMKN 2 BU. BACA JUGA: KPU Tinjau 2 TPS Akses Sulit di Desa Tanjung Raman
Broto sendiri sudah mendatangi Bawaslu BU untuk memberikan keterangan atas persoalan tersebut. Sedangkan KPU BU belum bisa menjatahui sanksi apapun. "Yang bisa kita lakukan, menunggu Bawaslu," ungkap Ketua KPU BU, Santoso, S.Pd, kemarin (21/10).
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu, Broto memang benar adanya sebagai anggota PPS Desa Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Amin Selesai Lebih Cepat
"Yang bersangkutan kebetulan memiliki nama yang sama dengan anggota PPS kita. Bagaimana hasilnya kita menunggu keputusan Bawaslu," demikian Santoso.(eng)