Klaim Penerbitan KTP Elektronik Tanpa Kendala, Dukcapil Mukomuko Optimis Capai Target Nasional

Jumat 12 Apr 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Lanjutnya, kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko yang sudah dan akan memiliki anak di usia 0 sampai dengan 17 tahun diminta untuk dapat mengurus KIA,

hal ini dikarenakan untuk membantu legalitas dan mempermudah adiministrasi pendataan anak di Indonesia, dimana hal ini merupakan program Nasional.

BACA JUGA:Sempat Terhambat, Pasokan Air Irigasi Manjunto Kembali Lancar

BACA JUGA:Usai Lebaran ASN Mukomuko Wajib Kejar Capaian, Lanjut Kuliah Pahami Regulasi

"Tentunya sebagai Pemerintah daerah kami siap mendukung program pusat, terlebih saat ini juga kesadaraan masyarakat cukup besari untuk memiliki KIA," ujarnya.

Sementara itu Mukomuko beberapa waktu yang lalu, baru saja menerima Stok blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) sebanyak 10.000 blangko, dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Maka dari itu dipastikan untuk pelayanaan penerbitan dan perbaikan e KTP tidak ada kendala, baik pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk),

di Kantor Dinas Dukcapil dan di Kantor Kecamatan Ipuh, berjalan lancar dan dengan ketersedian blangko yang ada saat ini mampu bertahan hingga akhir tahun ini. 

Tambahan blangko merupakan hasil koordinasinya dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri. Agar kembali dapat melayani masyarakat untuk melengkapi identitas diri di tahun 2024.

"Alhamdulillah, koordinasi Kami ke pusat diakhir tahun 2023 lalu, membuahkan hasil.

Dan kami langsung diberi 10.000 blanko e KTP. Diawal Maret 2024 lalu, Kami pastikan pelayanaan Adminduk normal, tidak akan ada kekurangan blanko," katanya.

Epin menambahakan, blangko e KTP ini digunakan untuk tujuh kriteria pelayanan. Pertama, pelayanan penerbitan KTP bagi warga kategori pemula yang sudah perekaman atau belum dan masyarakat umum yang belum memiliki e KTP. 

Kedua, pergantian e KTP bagi yang rusak. Tiga, pelayanan e KTP bagi warga yang ingin mengubah elemen atau status. Ke empat, pergantian e KTP warga yang dinyatakan hilang dengan dilengkapi surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, minimal Polsek terdekat. 

Kelima pelayanan penerbitan e KTP bagi warga yang ingin mengubah foto. Keenam, pelayanan penerbitan  e KTP untuk perubahan status domisili, dan terakhir Pelayanan e KTP untuk kebutuhan kesehatan dan usaha, serta sosial.

“Dingatkan bagi warga yang ingin melakukan pergantian e KTP karena rusak, yang bersangkutan harus membawa bukti e KTP yang rusak tersebut. Dan bagi warga, khusus perempuan yang ingin mengubah foto dari yang sebelumnya tidak berhijab, juga harus membawa e KTP sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu juga bagi masyarakat yang memiliki handphone android juga akan diminta mendaftarkan diri ke dalam aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) sehingga dapat mempermudah nantinya tidak harus bermigrasi lagi.

Kategori :