Sekda menambahkan, pembangunan Mall Pelayanan Publik merupakan salah satu rencana strategis Pemkab Mukomuko di tahun ini,
sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Dimana dalam prakteknya, mall pelayanan publik berisikan seluruh pelayanan dari semua OPD yang dulunya terpisah, kini menjadi satu kesatuan yang saling bersinergi.
"Adanya MPP ini akan mempermudah masyarakat kita dan ini merupakan langkah strategis yang mendatangkan banyak manfaat yang nyata bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Lanjutnya, Mall Pelayanan Publik akan menampung semua pelayanan mulai dari pelayanan Perizinan, Administrasi Kependudukan hingga pelayanan perpajakan dan pelayanan lainnya.
Sehingga ke depan dapat mendobrak rutinitas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Semoga saja apa yang kita rencanakan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga pemberian pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat akan semakin maksimal,” harapnya.
Berkaitan dengan MPP ini, daerah lain sudah banyak yang memiliki terlebih dahulu. Karena pelayanannya terintegritas.
Baik yang dikelola oleh Pemkab Mukomuko, maupun yang dikelola oleh instansi Vertikal. Sehingga dalam pengurusan tidak perlu pindah-pindah lokasi.
“Untuk lokasi pembangunan gedung MPP ini akan dibangun di Komplek perkantoran Pemkab Mukomuko Kecamatan Kota Mukomuko.
Sehingga mudah dijangkau dari seluruh wilayah yang ada di Mukomuko,” tandasnya.