Apakah Zakat Fitrah boleh Diberikan Kepada Saudara Kandung? Berikut Penjelasannya

Selasa 09 Apr 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

Badan amil zakat adalah lembaga atau organisasi yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat. 

Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa zakat tersebut didistribusikan dengan tepat kepada mereka yang membutuhkan. 

BACA JUGA: Zakat Fitrah di Lebong Terendah Rp35 Ribu, Tertinggi Rp42,5 Ribu

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung?

Dalam Islam, zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang diberikan pada bulan Ramadan, khususnya di akhir bulan sebelum shalat Idul Fitri. 

BACA JUGA:Beras Mahal, Nilai Zakat Fitrah Naik, Segini Besarannya

Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari kesalahan dan kesalahan yang mungkin terjadi saat berpuasa serta untuk membantu mereka yang membutuhkan. 

Salah satu penerima zakat fitrah yang diperbolehkan adalah saudara kandung. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Kepahiang Naik, Jumlah Uang Dibayar Segini

Pertama, saudara kandung tersebut harus benar-benar tidak mampu. 

Ini berarti mereka tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. 

Kedua, saudara kandung tersebut tidak boleh menerima zakat dari sumber lain. 

Ini berarti jika ada orang lain yang memberikan zakat kepada saudara kandung tersebut, maka ia tidak boleh menerimanya.

BACA JUGA: Zakat Fitrah Sesuai Kemampuan, Kemenag Mukomuko Tetapkan Paling Tinggi Segini 

Hal ini untuk memastikan bahwa zakat yang diberikan oleh seseorang hanya diterima oleh penerima yang benar-benar membutuhkannya.

Kategori :