Zakat Fitrah di Kepahiang Naik, Jumlah Uang Dibayar Segini

ZAKAT: Kabag Kesra Setkab Kepahiang Devison, saat beri paparan dalam rapat qimad penetapan zakat fitrah 2024 di Kabupaten Kepahiang. Foto: Heru Pramana/RB --

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Penentuan berapa besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Kepahiang pada Idul Fitri 1445 atau tahun 2024 ini telah ditetapkan, Rabu 20 Maret 2024. 

Sesuai hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah 1445 H Kabupaten Kepahiang, tertuang dalam Surat Edaran (SE) B-1070/Kd.07.08.5/BA.00/03.2024 nominal (bila berupa uang) yang mesti dibayar umat muslim tahun ini, naik dari tahun sebelumnya. 

Yakni, jika dibayar dengan uang untuk konsumsi beras kualitas 1 sebesar Rp45 ribu. Beras kualitas 2, dibayar Rp40 ribu. Jika dibayar dengan beras, 2,5 Kg atau sebanyak 11 canting.

BACA JUGA: Zakat Fitrah Sesuai Kemampuan, Kemenag Mukomuko Tetapkan Paling Tinggi Segini

BACA JUGA:Penting! Mulai 25 Maret Beli Pertalite di SPBU KM 6,5 Wajib Pakai Non Tunai, Khusus Mobil 

Umat muslim dapat menentukan sendiri besaran zakat yang akan dibayar dengan uang tersebut, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

Rapat qimad zakat, diikuti para pihak terkait mulai dari Disperindag Kepahiang, Kesra Setkab Kepahiang, MUI Kepahiang, Baznas hingga pimpinan Ormas di Kabupaten Kepahiang.  

Kabag Kesra Setkab Kepahiang Devison, S.STP usai rapat, menyampaikan putusan rapat dapat menjadi pedoman umat muslim dalam membayar zakat fitrah di Kabupaten Kepahiang. 

"Ya, rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun ini, sudah ditentukan dalam rapat yang dihadiri pihak-pihak terkait," terang Devison. Sebagai gambaran, besaran zakat fitrah 2024 yang baru saja ditetapkan tersebut, lebih tinggi dari tahun sebelumnya. 

Pada 2023, masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras berkualitas tinggi wajib membayar zakat fitrah Rp35 ribu. 

Sedangkan, bagi masyarakat yang biasa mengkonsumsi  beras kualitas sedang, zakat fitrah yang wajib dibayar adalah  sebesar Rp30 ribu. 

Naiknya harga beras yang terjadi belakangan ini, ikut menjadi penentu kenaikan nilai nominal zakat fitrah tahun ini.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

BACA JUGA:Tak Usulkan CPNS dan PPPK, BKDPSDM Kepahiang: Karena Suatu Sebab

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan