BACA JUGA:Selama Libur Lebaran Idul Fitri Kendaraan Melintasi Jalan Tol Meningkat 58,16 Persen
Setelahnya mulailah diberikan sanksi. Dari sanksi ringan hingga berat dengan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Untuk kategori berat yang terberat yakni pemberhentian sementara Kategori ringan teringan yakni hanya berupa teguran.
"Ketika tidak melakukan pelanggaran dan dianggap masih ringan, nah katagori ringan itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," demikian Gunawan.
Selain itu, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu Dr. H. Heru Susanto, SE. MM., menegaskan, sanksi bagi ASN menambah libur lebaran itu, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ada hukuman ringan, sedang hingga berat.
BACA JUGA:Dana desa Rp296 Miliar Sudah Mengucur di Provinsi Bengkulu
"Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS," terang Heru.
Untuk tingkat hukuman disiplin ringan, dikatakan Heru seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 6-12 bulan.
"Hukuman disiplin berat itu, berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
Untuk pelanggaran jam kerja, khususnya bagi ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan sah, menurut Heru akan dibagi dari sisi waktu tidak masuk kerjanya.
Seperti tidak masuk kerja kumulatif 3-10 hari kerja, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jika tidak masuk kerja kumulatif 11-13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan.
Tidak masuk kerja kumulatif 14-16 hari kerja dilakukan pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan.
BACA JUGA:Aturan Seragam Baru SD/SMP/SMA Tahun 2024, Diterapkan Usai Lebaran, Ini Tanggapan Kemendikbud RI!