ASN Pemprov Diberi Dispensasi WFH 2 Hari

Minggu 14 Apr 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

Kumulatif tidak masuk kerja, 17-20 hari kerja pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.

Namun jika tidak masuk kerja kumulatif 21-24 hari kerja, sanksinya penurunan jabatan selama 12 bulan, kumulatif 25-27 hari tidak masuk kerja pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

"Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Heru.

Untuk memastikan semua ASN masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran, Heru menegaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP akan melakukan sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Emas Antam Stagnan di Posisi Atas, Rp1,3 Juta per Gram

"Kita minta semua ASN bisa masuk kerja pada hari pertama. Karena waktu libur sudah panjang," ungkapnya.

Nantinya, jika ditemukan ada yang tidak masuk kerja. Maka menurut Heru, hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah melalui Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri. Hasil keputusan pimpinan, tentu akan ditindaklanjuti.

"Hasilnya kita akan laporkan dengan pimpinan," demikian Heru. 

 

Kategori :