Satpol PP Bakal Surati Camat, Soal Jemur Hasil Panen Padi

Senin 15 Apr 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade HR

‘’Kalau tidak ada kepedulian dari perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, sulit bagi pemerintah daerah menegakkan sebuah aturan,'' tandas Fahrurrozi.

Dimintanya Dinas Satpol PP melakukan penertiban jika menemukan adanya masyarakat yang menjemur hasil panen di jalan raya. 

Khususnya di jalan pelintasan antar kabupaten, baik sepanjang jalan Muara Aman-Rimbo Pengadang maupun jalan Muara Aman-Atas Tebing. 

‘’Jangan dibiarkan, beri peringatan dan kalau masih juga dilanggar ya tertibkan,'' ujar Fahrurrozi. 

BACA JUGA:Libur Lebaran, Hanya 1 Lakalantas di Kaur

Termasuk Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub), dimintanya turun ke masyarakat guna menyosialisasikan larangan jemur hasil panen di jalan raya. 

Tidak terkecuali perangkat kecamatan, kelurahan serta desa harus bisa memberi pengertian ke masyarakatnya. 

‘’Saya minta tidak ada lagi masyarakat yang jemur hasil panen di jalan raya,’’ tegas Fahrurrozi. 

Untuk diketahui, setiap orang yang menggunakan jalan selain dari fungsinya bisa dipidana sesuai putusan pengadilan. 

BACA JUGA:Apel Bersama Hari Pertama Kerja, ASN Nambuh Libur Siap-siap Disanksi

Itu sesuai aturan pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan dan Jalan. 

Bahkan ketika terjadi kecelakaan lalui lintas akibat aktivitas lain di jalan raya, pelakunya tidak hanya dipidana hukuman penjara.

Namun juga diwajibkan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami orang lain ataupun fasilitas umum yang rusak akibat kecelakaan yang terjadi. 

Diketahui, kebiasaan masyarakat Lebong menjemur hasil panen di jalan tidak hanya terjadi di jalan lingkungan saja. 

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran, Belasan Titik Longsor dan Pohon Tumbang di Liku 9

Tidak sedikit juga masyarakat yang nekat menjemur hasil panen pertanian di jalan raya poros provinsi. 

Kategori :