KORANRB.ID - Inspektorat Kabupaten Seluma hingga kemarin belum menerima pemulihan penuh keuangan negara dari hasil audit dana desa (DD) Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras sebesar Rp104 juta.
Pemulihan atau pengembalian uang sebesar Rp104 juta itu, masih ditunggu Inspektorat Kabupaten Seluma hingga saat ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Padang telah diberikan waktu oleh Inspektorat Seluma untuk mengembalikan temuan tersebut selama waktu 60 hari, terhitung sejak Maret 2024.
“Hingga saat ini pengembalian temuannya masih akan kita tunggu. Untuk rinciannya apakah sudah dicicil atau belum, kita belum mengetahui pasti karena besok (hari ini, red) baru akan mulai ngantor,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, M.Ak, CGCAE, QRMP saat dihubungi via WhatsApp.
BACA JUGA:ASN Seluma Wajib Masuk, Sekda: Akan Kami Sidak! WFH Tidak Berlaku, Ini Alasannya
BACA JUGA:Masuk Lokasi Wisata di Seluma Ini Cuma Bayar Rp 3.000, Bernuansa Alam
Audit yang dilakukan ini yaitu Dana Desa (DD) Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dan tidak lama pasca audit, hasilnya juga langsung disampaikan ke Pemdes Ujung Padang.
"Hasil auditnya sudah kita sampaikan ke Pemdes Ujung Padang, sehingga mereka tentunya sudah bisa mengambil sikap. Lagipula waktunya masih tersisa beberapa minggu," tegas Marah Halim.
Ditambahkan Marah Halim, temuan tersebut bermacam macam, baik berupa temuan administrasi bahkan temuan fisik.
BACA JUGA:8 Objek Wisata Seluma Dipantau TIm Saber Pungli, Ada Pungli? Hubungi Nomor Ini
BACA JUGA:Korban Tabrak Lari, Gadis Asal Seluma Meninggal di Tempat, Pelaku Masih Diburu
Karena ada ketidaksesuai antara realisasi pada item dilapangan dan laporan keuangan yang disampaikan.
Terutama untuk pelaksanaan fisik pembangunan menggunakan DD.
Temuan tersebut didapatkan berawal dari tim auditor yang memeriksa surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran DD di Desa Ujung Padang.