Atur Tata Niaga Impor Elektronik, Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif

Senin 15 Apr 2024 - 22:52 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi produsen yang telah berinvestasi di Indonesia.

Salah satunya industri elektronik yang bisa lebih berdaya saing.

Caranya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

“Regulasi itu merupakan upaya konkret pemerintah untuk menciptakan kepastian berinvestasi pelaku industri dalam rangka memproduksi produk elektronik di dalam negeri,’’ jelas Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho.

Pengaturan arus impor itu menjadi tindak lanjut arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih defisit.

BACA JUGA:Masih Galau untuk Membalas Serangan Iran, Israel Masih Lakukan Ini

Karena itu, berdasar pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan ada 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024.

Perinciannya, 78 pos tarif diterapkan persetujuan impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS. 

’’Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif itu, antara lain, AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya,’’ urai Priyadi.

Priyadi menambahkan, Kemenperin memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronik merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.

“Terbitnya kebijakan itu bukan berarti pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif. Terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Ini Estimasi Pemberangkatan Jemaah Haji Bengkulu 2024

Dari pemberlakuan tata niaga impor itu, produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronik.

Sehingga meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk.

Di sisi lain, bagi electronic manufacturing service (EMS) atau original equipment manufacturer (OEM), menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri. 

Kategori :