Tuntaskan Temuan LHP BPK, Ini Rekomendasi 3 Komisi DPRD ke Bupati Kepahiang
Anggota DPRD Kepahiang saat mengikuti paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LHP BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang TA 2024 baru-baru ini--heru/rb
"Rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan disampaikan secara tertulis kepada Saudara Bupati setelah rapat paripurna ini," terang Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro.
Sesuai temuan sesuai LHP BPK RI yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 24.8/LHP/XVIII.BKL/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, total temuan di kisaran Rp7 miliar, dengan Rp5,2 miliar diantaranya ada di Sekretariat DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Kolam Renang Muna Tirta Segera Direvitalisasi, Optimalisasi Aset Daerah
BACA JUGA:Dewan Dorong SPMB Sesuai Regulasi, Transparan dan Tidak Nepotisme
Sederet temuan pada pengelolaan keuangan TA 2023, membuat Kabupaten Kepahiang gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini. Secara umum, ada 4 pokok temuan sesuai LHP BPK RI.
Yakni, terdapat penarikan tunai oleh bendahara pada 25 SKPD, belanja perjalanan dinas pada 2 SKPD dan 7 Puskesmas tidak sesuai senyatanya, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada sekretariat DPRD tidak sesuai senyatanya dan pembayaran pajak pusat pada sekretariat DPR tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Dijelaskan pula, BPK menemukan ada 17 item kelemahan pada sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.
OPD terkait berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam Pasal 20 ayat (2) disebutkan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi dalam LHP. Sementara itu, ayat (3) menyatakan bahwa tindak lanjut tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Targetkan Penyaluran TPP dan Gaji 13 Juli
BACA JUGA:Mobilnya Sahabat Berjiwa Muda! Berikut 5 Fakta All New Sirion
Guna mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ke depan Pemkab Kepahiang wajib menerapkan 4 tertib dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Yakni, tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset barang milik daerah, tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Tertib proses belanda dan bukti pertanggungjawaban dan tertib implementasi pengawasan internal.