Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dakwaan JPU ke 10 Terdakwa Tipikor Setwan Kepahiang: Mark Up Makan Minum sampai ATK

Para terdakwa sedang duduk sebelum sidang dakwaan dimulai, 30 September 2025.--West Jer

KORANRB.ID - Sidang dakwaan dengan perkara TIpikor Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang dengan nilai kerugian negara Rp28 Miliar digelar.

10 terdakwa yang didudukan jaksa Kejari Kepahiang yakni Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, eks Ketua DPRD Windra Purnawan, eks Bendahara Pengeluaran Sekwan 2022-2023, Didi Rinaldi, eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang Rolan Yudistira , eks Bendahara Pengeluaran DPRD Kepahiang 2021 Yusrinaldi.

Kemudian, 5 terdakwa dari kalangan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yakni, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, Nanto Usni dan R.M Johanda.

Mereka didakwa melakukan mark up dana publikasi, dana makan minum, dana perjalanan dinas, hingga dana alat tulis kantor (ATK). 

BACA JUGA:Seleksi Terbuka Sekdaprov Bengkulu Bergulir, Tercatat 4 Pendaftar, Rusmayadi: Tidak Hanya Dalam Daerah

BACA JUGA:Untuk Pembangunan Irigasi di Bengkulu Tengah Disiapkan Anggaran Rp11 Miliar

Sidang ini digelar pada 30 September 2025 pada pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu diketuai majelis hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Kejari Kepahiang mendakwa kesepuluh terdakwa dengan dua pasal sekaligus baik secara subsidair maupun secara primair.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH, MH bahwa kesepuluh terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp28 miliar.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya mendakwa  para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undangan-undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:26 Ribu Bibit Ditanam di Hutan Lindung Bukit Daun Desa Talang Donok Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Kaleidoskop Satu Tahun Senator Kerudung Putih: Dari Bengkulu untuk Indonesia

Selain itu juga Mendakwa berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undangan-undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditahap penyidikan dan penyelidikan maka dari mendakwa Terdakwa sebagai mana di berkas dakwaan pada pasal 2 dan 3 Undangan-undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap Ferbrianto di muka persidangan 30 September 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan