Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Bertambah Lagi, Giliran Rekanan RSUD Rejang Lebong jadi Tersangka

YP, tersangka baru yang ditetapkan Kejari Rejang Lebong dalam kasu korupsi di RSUD Rejang Lebong. --aris/rb

KORANRB.ID - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan makan minum RSUD Rejang Lebong yang digeber Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, arahnya semakin mendalam. Selasa 7 Oktober penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kembali menetapkan 1 tersangka baru. 

Yakni YP, Direktur CV. Agapi Mitra selaku mitra yang disebut-sebut melaksanakan kegiatan makan minum pasien dan non pasien tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 2,3 miliar. YP ditetapkan tersangka karena namanya tercatat sebagai pemilik CV. Agapi Mitra sesuai akta yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). 

“Tadinya kan pihak yang disebut-sebut rekanan dari CV. Agapi Mitra adalah Ri yang merupakan ASN di RSUD Rejang Lebong,” kata Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH.

Sama seperti 3 tersangka lain, YP dijerat pasal berlapis. Dalam sangkaan primair dijerat 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:22 Peserta Seleksi Terbuka Eselon II Pemprov Bengkulu Gugur

BACA JUGA:Liburan Akhir Pekan yang Instagramable! Berikut 3 Destinasi Pantai Terdekat dari Jakarta

Sedangkan dalam sangkaan subsidair, dijerat pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman atas kedua jeratan pasal itu adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

“Seperti tersangka lain, tersangka YP kami lakukan penahanan dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup,” terang Kajari.

Untuk berkas perkaranya dibuat split (terpisah, red) dari 3 tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan. Disentil apakah deretan kursi tersangka masih akan bertambah, Kajari belum bisa memastikan. 

Semuanya tergantung dengan adanya bukti baru dari hasil pengembangan penyidikan. Sepanjang masih ditemukan adanya keterlibatan dari pihak lain, Kejari Rejang Lebong akan terus mengejar tanpa pengecualian. 

BACA JUGA:Pesona Bahari di Balik Misteri Pulau Nusa Kambangan

BACA JUGA:Pesonanya Semakin Memikat! Berikut 5 Destinasi Wisata Paling Memukau Saat Musim Gugur di Korea Selatan

Pantauan RB, setelah ditetapkan tersangka YP yang mengenakan rompi arange dalam keadaan diborgol, langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Rejang Lebong menuju Lapas Kelas IIA Curup. 

Dilansir sebelumnya, anggaran yang diusut merupakan agenda kegiatan pengadaan 2 tahun berturut. Di mana dalam kegiatan tahun 2022 dianggarkan senilai Rp1 miliar dan tahun 2023 senilai Rp1,3 miliar. 

Dalam pengusutan, penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong sempat memanggil dan memeriksa kurang lebih 46 saksi, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal dan eksternal RSUD serta pihak rekanan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan