Kepala MTs dan Operator Kemenag Seluma Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli PPG, Langsung Ditahan!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama--
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Sejauh ini, tim Pidana Khusus Kejari Seluma telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 75 juta, yang diduga kuat berasal dari pungutan tersebut.
BACA JUGA:Tempat Lahirnya Banyak Pasangan Kembar! Berikut 3 Fakta Desa Kodinhi di India
Barang bukti itu kini menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan.