Putusan Banding Terdakwa CSR PLN Kepahiang Bertambah Berat
TINGGALKAN: Terdakwa Tipikor Dana CSR Rumah BUMN PLN Kepahiang Agung Yudha Pratama saat meninggalkan ruang sidang.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Putusan banding yang diajukan oleh terdakwa Agung Yudha Pratama dalam perkara dugaan Korupsi Dana CSR PLN Kepahiang, bertambah berat.
Dalam putusan banding itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, Julius Panjaitan, menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan.
Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta membayar pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp403.526.057 subsidair 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Jadi Tsk Dugaan Korupsi Lahan Tol, Oknum Pengacara Ditahan, Penyidik Beberkan Perannya
Pada putusan tingkat pertama, Hakim PN Tipikor Bengkulu memvonis terdakwa Agung Yudha Pratama dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp403 juta subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.
Terhadap putusan banding tersebut, informasinya terdakwa akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH mengatakan, dalam putusan banding terdakwa Agung Yuda Pratama, menguatkan putusan tingkat pertama dan menambah hukuman pokoknya.
"Memang untuk banding terdakwa Agung Yuda sudah keluar, dan hasilnya hukuman terdakwa ditambah.
BACA JUGA:Kasus DBD di Lebong Turun Drastis, Hanya 10 Sepanjang 2025
Dan balasan dari terdakwa mereka melakukan upaya Kasasi, dan kami juga ambil langka balasan yakni melampirkan kontra memori kasasi," ungkap Febrianto.
Febrianto memastikan pihaknya siap untuk bertarung di tingkat kasasi pada perkara ini.
"Kami siap pada tingkat Kasasi," tutup Febrianto.