Terdakwa Utama KUR Fiktif Unit Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Berat, Ini Alasannya
DENGARKAN: Dua terdakwa Tipikor KUR Fiktif sedang mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Rabu 12 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit usaha rakyat (KUR) fiktif pada Bank BRI Unit Curup, Cabang Rejang Lebong, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu 12 November 2025.
Salah satu terdakwa, Susilo Harmoko, dijatuhi hukuman lebih berat karena berperan sebagai perantara dalam kasus yang merugikan negara Rp1,4 miliar tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Winda Sari, Ova Marya, dan Merlin Karentina masing-masing divonis tiga tahun dua bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Angin Segar, Kapadze Nyatakan Siap Latih Timnas Indonesia
BACA JUGA:Dana Prakin Mahasiswa di Bengkulu Dipakai Judi Online, Direktur CV LBN Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti, yakni Rp294 juta, Rp205 juta, dan Rp410 juta dengan subsidair dua tahun dua bulan.
Sementara terdakwa Susilo Harmoko, yang dianggap sebagai perantara antara terpidana Nurul Azmi Ridwan dan tiga terdakwa lainnya, divonis paling berat.
Ia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun tiga bulan, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp133 juta subsidair dua tahun dua bulan.
“Berdasarkan rasa keadilan, majelis mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dan menjatuhkan hukuman sesuai tingkat kesalahannya,” ujar Sahat dalam sidang pembacaan putusan.
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Perkuat Koordinasi Hadapi Cuaca Ekstrem dan Banjir
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Wisuda Purna Bhakti Pegawai Polri 2025
Ia menegaskan, peran Susilo sebagai penghubung dalam penyaluran dana KUR fiktif menjadi faktor memberatkan. “Terdakwa menjadi perantara antara terpidana dan tiga terdakwa lainnya, sehingga memperlancar terjadinya tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Muhammad Junli Adi Diblas, SH, mengatakan, hukuman para terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia menyebut pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.