Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

PAD Penertiban Ternak Lampaui Target, Tahun Depan Naik 2 Kali Lipat

BERKELIARAN: Ternak milik warga dilepasliarakan di wilayah perkantoran Padang Kempas. --RUSMANAFRIZAl/RB

BACA JUGA:Kekayaan Tradisi dan Harmoni dengan Alam! Berikut 6 Budaya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Utara

Sehingga apa yang dicita-citakan dan diharapkan oleh Bupati Kaur soal penataan perwajahan Kaur bisa diwujudkan. 

"Mudah-mudahanyang kita lakukan ini bisa menimbulkan efek jera bagi para pemilik ternak, serta mereka lebih tertib lagi," harapnya. 

Sebagai informasi, pembentukan Perda terbaru soal penertiban hewan ternak masih terus berjalan. 

Isi Perda terbaru tersebut adalah ternak yang ditangkap karena melanggar aturan akan ditahan selama 14 hari.

BACA JUGA:Geger! Pria Parubaya Meninggal Dunia di Showroom Mobil Sawah Lebar

Setelah 14 hari masa penahanan barulah ternak itu bisa ditebus oleh pemiliknya. Untuk hewan kerbau, kuda, sapi dan sejenisnya dikenakan denda Rp2 juta per satu ekor. 

Sedangkan kambing domba dan sejenisnya denda yang diberikan Rp500 ribu per satu ekor.

Jika hewan tersebut tidak ada yang mengakui sebagai pemilik selama 14 hari, maka akan akan dianggap liar dan akan dianggap sebagai aset Pemkab Kaur. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan