Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Gugatan ke Tersangka Tipikor Setwan Kepahiang Lanjut, Perdata Utang-Piutang Rp500 Juta

PENGADILAN: Gugatan perdata utang - piutang melibatkan tersangka Tipikor Setwan Kepahiang masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-

Namun dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim rumah diperjualbelikan kepada pihak lain. Yakni, Martini warga Jalan Kampar 3 RT 14 RW 003 Nomor 19 Kota Bengkulu. 

Adapun proses jual beli sebesar Rp450 juta dengan DR, tertanggal 28 Desember 2024 juga dengan latar belakang utang piutang. Dalam proses jual beli yang ditandatangani DR, berikut Kades Baratwetan Kecamatan Kabawetan tertera dalam surat perjanjian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan