Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pastikan Warga Miskin Tetap Nikmati BPJS PBI

KESEHATAN: Puskesmas jadi sentra layanan terdepan penerima BPJS PBI di Kabupaten Kepahiang --foto: HERU/RB

KEPAHIANG - Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata memastikan warga miskin di Kabupaten Kepahiang tetap terjamin mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Dengan BPJS Kesehatan untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah disiapkan APBD kabupaten, ia meyakinkan iuran tak mengalami kendala dan dibayar per bulan. 

"Kita pastikan setiap bulan iuran buat BPJS PBI terakomodir," kata bupati. Dukungan dari APBD provinsi, ikut memperkuat jangkauan penerima BPJS PBI di Kabupaten Kepahiang. 

Sedikitnya Rp1,1 miliar APBD Kabupaten Kepahiang perbulan disediakan, untuk membayar sebanyak 29.400 penerima manfaat BPJS PBI . Kepersertaan PBI merupakan iuran bantuan bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang terhadap warga kurang mampu, sehingga jaminan kesehatan dapat diakses oleh masyarakat tanpa terbebani masalah finansial.

Berdasarkan perjanjian kerjasama atau PKS antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Kepahiang untuk mencakup Universal Health Coverage (UHC), sebanyak 31.000 kuota PBI untuk warga kurang mampu yang dibebankan kepada daerah.

BACA JUGA: Puskesmas Diminta Berikan Pelayanan Maksimal

Agar status UHC Kabupaten Kepahiang tidak dicabut, Pemkab dapat memenuhi cakupan kepesertaan yang saat ini sudah mencapai 98 persen. Kemudian Pemkab tidak menunggak pembayaran iuran PBI, serta tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen dari total peserta yang telah terdaftar.

Untuk diketahui PBI BPJS Kesehatan adalah program penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang dibiayai penuh oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu agar bisa mengakses layanan kesehatan gratis. Iuran per bulan sebesar Rp42.000 per orang, ditanggung oleh negara melalui APBD atau APBN, sehingga peserta yang memenuhi syarat tidak perlu membayar iuran.

Di sisi lain, data dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang mencatat BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau dibayar oleh masing-masing peserta di Kabupaten Kepahiang. Untuk iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas pelayanan masing-masing. Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan, kelas II sebesar Rp100.000 per bulan, dan kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan