Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Ada Potensi ‘Nambuh’ Libur, Hari Ini Sidak ASN

ASN: ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang wajib masuk kerja hari ini, Jumat 2 Januari 2026--foto: HERU/RB

KEPAHIANG - Seluruh ASN termasuk di lingkungan Pemkab Kepahiang wajib masuk kerja hari ini, Jumat 2 Januari 2026. Berada pada posisi 'hari terjepit', ada potensi para ASN menambah jatah libur. 

Kadis Kominfo Kabupaten Kepahiang, Kushadi Cahyadi, SIP saat dikonfirmasi, Kamis 1 Januari 2026 memastikan tak ada perubahan jadwal cuti bersama. Artinya, sesuai dengan ketentuan yang ada ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tetap beraktivitas seperti biasanya. 

"Kita tetap masuk kerja besok (hari ini,red). Tidak ada cuti bersama," kata Kushadi. 

Ia berharap ASN tetap menjalankan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun waktu libur, bisa dinikmati ASN Pemkab Kepahiang keesokan harinya, Sabtu.

 "Kita kan menerapkan 5 hari kerja. Ikuti saja ketentuan yang ada," tambah Kushadi. 

BACA JUGA:Tren Sehat, Rajin Olahrga dan Jaga Pola Makan

Terkait kinerja ASN ini sendiri, Wabup Kepahiang, IR. Abdul Hafiz, M.Si sebelumnya telah memberi peringatan keras kepada ASN. Ia memberi warning pada ASN malas, akan mendapat ganjaran setimpal.

Salah satunya,  berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Apalagi sesuai aturan,  komponen TPP ASN terdiri dari 60 persen penilaian kinerja dan 40 persen kedisiplinan (absensi). Pemkab lanjutnya,  akan menerapkan sistem evaluasi kinerja yang lebih ketat bagi ASN mulai awal tahun 2026. 

Sementara itu, sesuai yang disampaikan sebelumnya, Jumat, 2 Januari 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Tujuannya semata untuk memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama masuk kerja setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Rencananya sidak akan dipimpin langsung Bupati, H. M Fikri, SE, M.AK dan Wakil Bupati, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si. Termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Elva Mardiana, S.IP, M.Si dengan melibatkan Inspektorat Daerah (Ipda), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

“Kami ingatkan kepada seluruh ASN benar-benar menaati aturan, jangan sampai dalam sidak nanti masih kedapatan ada ASN yang nambuh waktu liburnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten RL, Erwan Zuganda, SH. 

Soalnya dalam sidak, seluruh ASN di OPD akan diabsen satu persatu berdasarkan jumlah pegawai yang ada sehingga akan langsung terdata siapa saja ASN yang kedapatan bolos. Bahkan setelah sidak, di hari yang sama masing-masing OPD diminta menyerahkan daftar absensi pegawainya paling lambat pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Vaksinasi Rabies Berkelanjutan

Bagi ASN yang berhalangan masuk di hari pertama kerja setelah libur lebaran karena alasan tertentu, wajib menyerahkan permohonan tertulis disertai surat keterangan pendukung. Misalnya karena sakit, ASN yang berhalangan masuk kerja itu harus melampirkan keterangan dokter di hari pertama masuk kerja, bukan di hari berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan