Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

32 Calon PPPK Lebong Diklarifikasi, SK Ditahan Tunggu Keputusan Bupati

LANTIK: Bupati Lebong saat kukuhkan PPPK Tahap I beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menahan sementara surat keputusan pengangkatan 32 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memastikan proses rekrutmen bersih dari pelanggaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemkab Lebong mengambil langkah kehati-hatian dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2024. 

Sebanyak 32 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi kini masih menjalani proses klarifikasi lanjutan.

Kebijakan tersebut ditempuh meski para peserta sebelumnya telah mengantongi surat keputusan pengangkatan. 

BACA JUGA: Usaha Minuman Pinggir Jalan Bengkulu Raup Omzet Ratusan Ribu

BACA JUGA:Lonjakan Investasi Bengkulu, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal

Surat keputusan itu untuk sementara ditahan setelah tim pemeriksaan internal menemukan indikasi yang perlu pendalaman lebih lanjut.

Indikasi yang dimaksud antara lain dugaan keterlibatan politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 serta ketidaksesuaian persyaratan administrasi, khususnya terkait masa kerja sebagai tenaga honorer.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si., membenarkan penahanan tersebut bersifat sementara dan prosedural.

“Benar, ke-32 peserta tersebut sudah memiliki SK, namun saat ini SK ditahan sembari menunggu hasil klarifikasi. Ini dilakukan agar pengangkatan PPPK benar-benar sesuai ketentuan hukum,” ujar Reko.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Festival Vokasi Satu Hati Regional 2025, Siapkan Wakil ke Tingkat Nasional

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Harga Referensi dan Patokan Ekspor Emas

Ia menjelaskan, tahapan klarifikasi awal telah dilakukan. Tim kini menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Bupati Lebong sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Dari hasil penjaringan sementara, tim menemukan dugaan keberpihakan politik sejumlah peserta, termasuk aktivitas mendukung atau mengampanyekan pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan