Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

OJK Bengkulu Awasi Aplikasi VIR, Belum Berizin dan Berpotensi Ilegal

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi saat diwawancarai RB, Kamis, 13 November 2025. OKI IBRIANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu memastikan aplikasi VIR yang kini marak digunakan masyarakat belum terdaftar dan tidak memiliki izin resmi. 

Meski belum dinyatakan ilegal, OJK menemukan indikasi kuat bahwa aplikasi tersebut berpotensi melanggar aturan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan OJK pusat untuk menentukan status hukum aplikasi VIR.

“Sampai sekarang kami belum menyatakan ilegal, kami masih diskusi dengan kantor pusat. Namun yang pasti, aplikasi VIR belum berizin dan tidak terdaftar di OJK,” ujarnya, Kamis, 13 November 2025.

BACA JUGA:Tahapan Lelang Sekda Kaur Usai, Tiga Nama Diajukan ke Bupati

BACA JUGA:BPOM Tindak 1.000 Iklan Kesehatan Menyesatkan Setiap Hari

Ayu menegaskan, langkah awal yang dilakukan OJK adalah memanggil pengurus aplikasi VIR untuk dimintai klarifikasi. 

“Kami akan segera memanggil pengurus VIR. Sudah ada indikasi sulit diakses dan berpotensi bermasalah, sehingga perlu dipastikan dasar hukum pendirian dan kegiatan usahanya,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran awal, OJK menemukan bahwa nama VIR kemungkinan besar meniru nama entitas luar negeri yang tidak berhubungan dengan kegiatan penghimpunan dana. 

“VIR itu ada di luar negeri, bahkan ada yang resmi di bidang fashion di New York. Namun yang beroperasi di sini hanya menggunakan nama yang sama untuk menarik minat masyarakat,” ungkap Ayu.

BACA JUGA:Destinasi Healing dan Instagramable! Berikut 4 Fakta Wisata Air Terjun Jurang Manten di Jepara

BACA JUGA:PT SMI Biayai Proyek Energi Bersih PLTM Sion

Menurutnya, praktik peniruan nama seperti ini bukan hal baru. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha ilegal kerap memakai nama atau merek entitas resmi agar tampak meyakinkan. 

“Ada juga aplikasi seperti OMC yang meniru nama entitas berizin padahal kegiatannya ilegal. Polanya mirip, menduplikasi nama agar terlihat sah,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan