Bersihkan Pungli, Pemkot Hapus Parkir Resmi Depan Mega Mall
TEGAS: Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik pungutan liar (pungli) di sektor parkir. --IST/RB
BACA JUGA:Alur Semakin Pulih, Lalu Lintas Logistik Jelang Nataru Tanpa Hambatan
Pemkot Bengkulu meminta warga melapor jika menemukan masih ada pihak yang menarik biaya parkir, aktivitas tersebut dipastikan ilegal dan dapat ditindak oleh aparat terkait.
Indra juga menjelaskan bahwa dalam klausul SPT jukir sudah tercantum bahwa pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin kapan saja untuk keperluan penertiban, kebutuhan lalu lintas, atau pembangunan.
Dengan langkah ini, Pemkot Bengkulu menegaskan komitmennya membersihkan pungli dan menata kembali kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.