Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

DLH Jatuhkan Sanksi Administratif, Mie Gacoan Diberi Waktu 1 Bulan Benahi IPAL

Restoran Mie Gacoan Bengkulu --HENDRI SAPUTRA/RB

BACA JUGA: Usaha Minuman Pinggir Jalan Bengkulu Raup Omzet Ratusan Ribu

Atas temuan tersebut, DLH Kota Bengkulu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) sanksi administratif kepada pihak Mie Gacoan. 

Dalam sanksi tersebut, pihak pengelola diwajibkan melakukan perbaikan IPAL dalam waktu satu bulan serta dilarang membuang air limbah ke air permukaan atau drainase selama masa perbaikan.

“Ini langkah yang kami ambil sampai saat ini, dan akan terus kami pantau,” tambahnya.

Sementara itu, Manager Resto Mie Gacoan Bengkulu, Zainal, mengakui adanya dampak terhadap warga dan menyatakan pihak manajemen telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian.

BACA JUGA:Lonjakan Investasi Bengkulu, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal

“Yang terdampak satu warga, atas nama Pak Ahmad, RT 9 RW 3. Kami sudah melakukan beberapa upaya, seperti rencana penutupan sumur, pembuatan sumur bor baru, dan pemberian kompensasi,” kata Zainal.

Namun, ia mengakui masih ada beberapa poin yang belum sepenuhnya diselesaikan, termasuk penimbunan sumur lama. 

Besaran kompensasi kepada warga terdampak juga tidak dapat dipublikasikan.

Terkait rekomendasi sanksi dari DLH Kota Bengkulu, Zainal menyebut pihaknya belum menerima surat resmi karena masih diurus oleh tim legal perusahaan.

“Untuk IPAL, kami pasti akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi DLH,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan