Banyak Pelaku Usaha Mukomuko Belum Lapor LKPM, DPMPTSP Siapkan Sanksi
PKS: Salah satu badan usaha yang wajib menyampaikan LKPM di Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Meski aturan dan sosialisasi sudah berkali-kali dilakukan, masih banyak pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko yang abai terhadap kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Padahal, laporan ini menjadi alat penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.AP, mengatakan kewajiban pelaporan LKPM berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar.
Hanya usaha mikro dan sektor tertentu seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.
BACA JUGA:Sekda Mukomuko Ingatkan Camat dan Kades Segera Salurkan SPPT PBB-P2
BACA JUGA:ASN Injak Ayat Suci Layak Dihukum Berat, Beredar Video Mirip ASN Tenggak Miras
“Kewajiban melaporkan LKPM berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki izin dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar. Untuk usaha mikro tidak diwajibkan, namun bagi usaha kecil, menengah, dan besar pelaporan menjadi keharusan,” ujar Juni, Senin 3 November 2025.
Berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB), terdapat 4.534 badan usaha di Kabupaten Mukomuko, namun belum sampai 50 persen yang melaporkan LKPM.
Dari jumlah tersebut, 99,6 persen merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN), sementara 0,4 persen berasal dari penanaman modal asing (PMA).
Juni menjelaskan, tidak semua badan usaha wajib melapor karena hanya yang memiliki nilai investasi di atas Rp1 miliar di luar aset tanah dan bangunan yang termasuk kategori wajib LKPM.
BACA JUGA:Perhiasan Indonesia Catat Transaksi Rp31 Miliar di Pameran New York
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Gelar BIAS, 4.000 Anak Jadi Sasaran
Kewajiban pelaporan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan diperjelas melalui Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Bagi usaha dengan nilai investasi antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, laporan disampaikan setiap semester. Sedangkan usaha dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar wajib melapor setiap triwulan,” jelasnya.