Dirjen Perkebunan Buka Beasiswa SDM Sawit, Buruan Pendaftaran Tinggal 35 Hari Lagi!
Dirjen Perkebunan Buka Beasiswa SDM Sawit, Buruan Pendaftaran Tinggal 35 Hari Lagi!--Beasiswasawit.com
1. Wajib menyertakan dokumen penguasaan tanah maksimal 4 hektare per keluarga.
Dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM), dalam hal pekebun tidak memiliki SHM dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
BACA JUGA:Vonis Ditunda, JPU Yakin Lima Terdakwa OOJ Bersalah
2. Surat Keterangan Tergabung dalam Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani/Koperasi/Asosiasi/Lembaga yang bergerak dalam Perkelapasawitan (Format terlampir).
Jika belum tergabung dalam Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Asosiasidapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa.
3. Surat Pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri atau kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan atau sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa.
4. Surat Pernyataan kesediaan orang tua/wali/istri/suami calon peserta untuk memberikan izin mengikuti pendidikan pada program beasiswa pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit (Format terlampir).
BACA JUGA:Rumah Sakit Adhyaksa Bengkulu, Gubernur: Kita Siap Berkolaborasi
5. Surat Pernyataan jika calon peserta yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran seleksi beasiswa kelapa sawit selama 1 (satu) tahun ke depan (Format terlampir).
6. Surat pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliaahan baik dengan biaya sendiri, dana dari BPDPKS atau sumber pembiayaan lainnya (Format Terlampir).
B. Persyaratan Jalur Karyawan/Pekerja pada Usaha Budidaya dan/atau Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Bagi Karyawan/Pekerja pada usaha budidaya dan/atau pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dilengkapi dengan:
BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada Kepahiang, Bawaslu: Bakal Ada Kombinasi
a) Surat keterangan dari pimpinan unit kerja atau pemilik usaha budidaya dan atau pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang menyatakan bahwa yang bersangkutran telah bekerja minimal selama 2 tahun (Format terlampir).
b) Surat Izin Belajar dari atasan langsung (Format Terlampir).