Dirjen Perkebunan Buka Beasiswa SDM Sawit, Buruan Pendaftaran Tinggal 35 Hari Lagi!
Dirjen Perkebunan Buka Beasiswa SDM Sawit, Buruan Pendaftaran Tinggal 35 Hari Lagi!--Beasiswasawit.com
D. Persyaratan Jalur Pengurus/Anggota Koperasi/Lembaga Yang Bergerak Dalam Perkelapasawitan.
BACA JUGA:Kakak-Adik Kandung Asal Sungai Jernih Terpapar Penyakit Kronis Butuh Biaya Pengobatan
1. Jika calon peserta adalah Pengurus/Anggota Koperasi/Lembaga yang bergerak di bidang usaha budi daya, pengolahan, dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit.
Dilengkapi dengan surat keterangan keanggotaan dari ketua atau kartu anggota Koperasi/Lembaga yang bergerak di bidang usaha budi daya, pengolahan, dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit yang sudah menjadi anggota minimal 2 tahun (Format Terlampir).
2. Surat Pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri atau kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan atau sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa (Format terlampir).
3. Surat Pernyataan kesediaan orang tua/wali/istri/suami calon peserta untuk memberikan izin mengikuti pendidikan pada program beasiswa pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit (Format terlampir).
BACA JUGA:19 Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi
4. Surat Pernyataan jika calon peserta yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran seleksi beasiswa kelapa sawit selama 1 (satu) tahun ke depan (Format terlampir).
5. Surat pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliaahan baik dengan biaya sendiri, dana dari BPDPKS atau sumber pembiayaan lainnya (Format Terlampir).
E. Persyaratan Jalur Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:BI Tingkatkan Daya Tarik Aset Rupiah, Nilai Tukar Semakin Terpuruk Terhadap Dolar AS
1. Surat Keputusan Pengangkatan ASN/PPPK.
2. Surat Penugasan di Unit Kerja yang Membidangi Perkebunan Kelapa Sawit.
3. Surat Izin Belajar.
4. Surat komitmen dari unit kerja asal untuk ditugaskan kembali setelah lulus pada bidang perkelapasawitan (Format Terlampir).