Yakin Tak Bersalah, Terdakwa Perkara Jas Kaur Minta Bebas, Begini Tanggapan JPU

PLEIDOI: Penyampaian nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Asdyarman mantan Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah perkara korupsi pengadaan Jas Dinas PMD Kaur. FIKI/RB --

"Ini bukan Tipikor. Kami sangat meyakini itu," tutupnya. 

Menanggapi pleidoi dua terdakwa, JPU Kejari Kaur,  Dowi, SH mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan. 

BACA JUGA:Ini Barang-barang yang Digasak Pencuri di Rumah Ditinggal Mudik Pemiliknya

BACA JUGA:Mantan Napi Dilaporkan Tetangga ke Polisi, Ada Apa?

"Kami tetap pada tuntutan. Kami yakin perbuatan para terdakwa terbukti, " singkatnya. 

Untuk diketahui, pada persidangan, Selasa 2 April 2024 lalu beragendakan tuntutan JPU. 

JPU Kejari Kaur, menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan. 

Dua terdakwa dalam perkara ini, meliputi  Asdyarman mantan Kepala Dinas PMD Kaur dan Ramadhansyah selaku broker dalam pengadaan jas. 

Selain itu, JPU Kejari Kaur juga membebani kedua terdakwa dengan denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman pidana penjara selama 1 Bulan. 

JPU Kejari Kaur meyakini, bahwa terdakwa Asdyarman terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Untuk terdakwa Rahmadansyah diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nimor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sekedar mengulas, berkas perkara kedua terdakwa, dilimpahkan JPU Kejari Kaur ke PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu

Setelah itu, PN Tipikor Bengkulu, mengagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU pada 22 Februari 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan