Amicus Curiae Tembus 33 Dokumen, MK: Tak Semua Berkas Dipertimbangkan
Amicus Curiae Tembus 33 Dokumen, MK: Tak Semua Berkas Dipertimbangkan--
Terpisah, Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan menyusul langkah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dengan mengajukan sebagai amicus curiae ke MK.
’’Apa yang sudah diajukan Bu Mega, kami juga sudah menyusun. Jadi, ada nanti empat poin yang kami sampaikan ke sana. Kita akan lihat setelah kita diskusikan. Kita akan sampaikan ke sana,’’ kata Ketua Umum F-PDR Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna di sela-sela acara halalbihalal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemarin.
BACA JUGA:Baliho Kandidat Kepala Daerah Mulai Bertebaran, Tanda Pilkada Segera Dimulai
BACA JUGA:DPD Partai Demokrat Buka Pendaftaran Calon Gubernur Pilkada 2024
Agus menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 telah merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
Untuk itulah, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap gugatan PHPU yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Mantan Kepala Staf TNI AU itu berharap para hakim MK bisa berpikir jernih dalam memutuskan PHPU Pilpres 2024.
’’Kami hanya mendesak dan kami yakin bahwa semua hakim yang ada di MK, mudah-mudahan mereka menggunakan hati nurani, berpikir dan menggunakan akal sehat,’’ ujarnya. (**)