Bawa Setengah Kilo Sabu, 2 Warga Bengkulu Diringkus, Masuk Jaringan Sabu Nasional

Fiki/RB. Press Release : Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat menggelar press release di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat 19 April 2024. (Foto: Fiki Susadi/koranrb.id)--

BENGKULU, KORANRB.ID - Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan Nasional peredaran Narkotika jenis Sabu di Bengkulu.

Tidak tanggung-tanggung, setengah kilogram lebih Barang Bukti (BB) diduga sabu berhasil diamankan pada Selasa 17 April 2024 malam.

BACA JUGA:Dapat Sabu 1 Kilo, Saat Ditangkap Tinggal 500 Gram, Kemana Sisanya? Kasubdit I : Masih Kami Kembangkan

Hal ini disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K, saat press release di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat 19 April 2024.

Dijelaskan Wadir, barang haram dengan berat lebih kurang setengah kilogram ini diamankan dari tersangka berinisial DR (29) warga Mendan Baru, Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Terbaru Nasib Honorer 2024, Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Ada Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar

DR diamankan saat sedang mengendarai mobil bersama rekannya berinisial RK (23) Warga Flamboyan, Kebun Kenanga. 

"Untuk RK ini hanya sebagai sopir," kata Wadir.

Saat akan diamankan, DR dan RK sempat melarikan diri dan membuang paper bak yang berisikan setengah kilogram lebih sabu.

Dari pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari rekannya yang ada di Jakarta. Saat ini, kepolisian masih memburu jaringan para tersangka.

BACA JUGA:Bermanfaat bagi Pengidap Diabetes , Ini 9 Manfaat Minum Air Tebu untuk Kesehatan

"Kita lakukan pengejaran kurang lebih satu kilo meter. DR dan RK berhasil kita amankan di lampu merah simpang Masjid Jamik," kata Mantan Kapolres Rejang Lebong ini.

Sebelum mengamankan RK dan DR, pertama kali diamankan AM oleh pegawai Lapas Klas 2 B Bengkulu.

AM diamankan karena kedapatan akan menyelundupkan sabu ke dalam lapas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan