Jelang Pilkada, ASN Diminta Bijak Gunakan Medsos

DILARANG : Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong diingatkan tidak terlibat kampanye Pilkada di medsos. --Muharista Delda/RB

Persisnya dalam pasal 280 ayat (3) dijelaskan, sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar disanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta.

BACA JUGA:Surganya Para Pemancing, Ini Spot Mancing Ikan Belanak di Kota Bengkulu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sendiri telah melarang seluruh ASN terlibat secara langsung dalam proses Pilkada. 

Namun ASN boleh saja ikut kampanye untuk sekadar mendengarkan visi-misi calon kepala daerah. 

Namun, tidak dibenarkan bila ada ASN

yang terlibat secara langsung untuk berkampanye atau menjadi tim sukses calon tertentu.

BACA JUGA:Formasi CPNS Kemenhub Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya!

Selain itu pihak Kemenpan RB berharap Pilkada jangan sampai membuat ASN menjadi terpecah

belah dan membuat kelompok-kelompok. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan