APK Bandel Akan Diturun Paksa

APK: Parpol dan Caleg masih diimbau membersihkan sendiri APK melanggar yang masih bertebaran di Kabupaten Kepahiang--Heru/rb

Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, melalui Medos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Rapat umum, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu.

Terkait kampanye melalui dunia maya atau Medsos, untuk 1 Parpol diperbolehkan kampanye melalui 20 akun Medsos dari berbagai jenis. Misalnya Facebook, instagram, twitter, dan beberapa jenis Medsos lainnya.

akun Medsos yang digunakan untuk kampanye tersebut lebih dulu didaftarkan kepada KPU selambatnya lambat 3 hari menjelang tahapan kampanye dimulai. (oce)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan