Rp550 juta Dana Banpol Segera Cair, Ini Rinciannya untuk Setiap Partai Politik

PESERTA PEMILU: Bendera 11 partai politik berkibar di halaman Sekretariat KPU Mukomuko. Parpol pemilik kursi di DPRD Mukomuko akan segera mendapatkan dana Banpol 2024.-- Firmansyah/RB

BACA JUGA:PDI-P Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Balon Bupati, Wakil Bupati Ambil Formulir Pertama

Dalam proses pencairan dana Banpol ini, partai politik wajib membuat usulan permohonan pencairan terlebih dulu, termasuk melampirkan laporan penggunaan dana Banpol di tahun sebelumnya.

“Membuat usulan pencairan dana Banpol merupakan tahapan yang harus dijalankan Parpol, namun hingga saat ini 11 Parpol penerima Banpol belum ada satupun yang mengajukan usulan,”sampainya.

Kemungkinan besar parai politik ini akan mengajukan permohonan pencairan setelah terbitnya LHP dari BPK.

Maka dari itu hingga saat ini belum ada partai politik yang bergerak mengusulkan pencairan.

BACA JUGA:Calon Walikota dari PAN, Ada 17 Pendaftar, Ini Nama dan Latar Belakangnya!

“Kemungkinan besar awal Mei 11 Parpol ini akan mengajukan permohonan pencairan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,”ujarnya.

Ali juga menyampaikan terkait usulan kenaikan dana Banpol yang diusulkan di tahun lalu yang sempat dikabarkan sudah disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Setelah sebelumnya 11 partai politik meminta kenaikan besaran dana Banpol yang awanya Rp5.495 ribu per suara, dinaikan menjadi Rp11 ribu per suara, tampaknya belum terealisasi. 

Sebab usulan yang disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tersebut hanya bisa disetujui Rp5.505 tidak di angka Rp11 ribu. 

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Presiden Baru Taiwan, Ada Teror Udara dari Tiongkok, Ini Kronologisnya

Sebab untuk hibah bantuan keuangan partai politik ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko, jadi tentu akan berpatokan pada kemampuan daerah.

“Kalau tampaknya usulan belum bisa diakomodir karena pertimbangan kemampuan keuangan daerah, maka dari itu jumlah dana Banpol masih tetap sama,” katanya.

Lanjutnya, untuk kenaikan dana Banpol ini harus berdasarkan pertimbangan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan kemampuan postur APBD di Kabupaten.

Usulan tidak dipenuhi sebesar keinginan Parpol, dapat dilihat dari sisi SPM, belum ada satupun yang bisa terpenuhi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan